KIRAB (Koalisi Indonesia untuk Birokrasi Bersih)

[fusion_builder_container hundred_percent=”no” equal_height_columns=”no” menu_anchor=”” hide_on_mobile=”small-visibility,medium-visibility,large-visibility” class=”” id=”” background_color=”” background_image=”” background_position=”center center” background_repeat=”no-repeat” fade=”no” background_parallax=”none” parallax_speed=”0.3″ video_mp4=”” video_webm=”” video_ogv=”” video_url=”” video_aspect_ratio=”16:9″ video_loop=”yes” video_mute=”yes” overlay_color=”” video_preview_image=”” border_size=”” border_color=”” border_style=”solid” padding_top=”” padding_bottom=”” padding_left=”” padding_right=””][fusion_builder_row][fusion_builder_column type=”1_1″ layout=”1_1″ background_position=”left top” background_color=”” border_size=”” border_color=”” border_style=”solid” border_position=”all” spacing=”yes” background_image=”” background_repeat=”no-repeat” padding_top=”” padding_right=”” padding_bottom=”” padding_left=”” margin_top=”0px” margin_bottom=”0px” class=”” id=”” animation_type=”” animation_speed=”0.3″ animation_direction=”left” hide_on_mobile=”small-visibility,medium-visibility,large-visibility” center_content=”no” last=”no” min_height=”” hover_type=”none” link=””][fusion_text]Seminar Nasional dan Lokakarya terkait dengan Konsultasi Publik UU Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilaksanakan di Kampus FISIP UI Depok pada 1-2 April 2015. Salah satu kesepakatan yang tercapai yaitu dihasilkannya 9 tuntutan kepada Pemerintah untuk menciptakan birokrasi bersih sebagai berikut:

KOALISI INDONESIA UNTUK BIROKRASI BERSIH (KIRAB)

SEJALAN DENGAN KOMITMEN PEMERINTAHAN JOKOWI-JK UNTUK MENJALANKAN REFORMASI BIROKRASI DAN MEMBANGUN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK

Mendesak:

  1. Presiden untuk menyempurnakan Grand Design Reformasi Birokrasi sejalan dengan pengembangan sistem merit;
  2. Presiden untuk memperkuat institusi pengelola reformasi birokrasi nasional yang melibatkan para pemangku kepentingan;
  3. Presiden untuk memberikan dukungan politik kepada Komisi Aparatur Sipil Negara agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal;
  4. Presiden dan DPR untuk mengesahan RUU Sistem Pengawasan Nasional dan menyelesaikan RUU lainnya terkait dengan reformasi birokrasi;
  5. DPR untuk mendukung Reformasi Birokrasi Nasional, sebagai agenda politik bangsa;
  6. Pemerintah untuk melakukan harmonisasi, integrasi, dan sinkronisasi kebijakan terkait dengan reformasi Birokrasi;
  7. Pemerintah untuk memberikan penegasan bahwa UU Aparatur Sipil Negara adalah backbone reformasi birokrasi dan menjadi rujukan perumusan kebijakan lainnya;
  8. Kementerian PAN-RB untuk segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah sebagai amanat UU ASN dengan melibatkan partisipasi publik;
  9. Masyarakat sipil untuk terlibat secara aktif dalam mengawal reformasi birokrasi nasional;

[/fusion_text][/fusion_builder_column][/fusion_builder_row][/fusion_builder_container]