Seminar Nasional dan Lokakarya terkait dengan Konsultasi Publik UU Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilaksanakan di Kampus FISIP UI Depok pada 1-2 April 2015. Salah satu kesepakatan yang tercapai yaitu dihasilkannya 9 tuntutan kepada Pemerintah untuk menciptakan birokrasi bersih sebagai berikut:
KOALISI INDONESIA UNTUK BIROKRASI BERSIH (KIRAB)
SEJALAN DENGAN KOMITMEN PEMERINTAHAN JOKOWI-JK UNTUK MENJALANKAN REFORMASI BIROKRASI DAN MEMBANGUN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
Mendesak:
- Presiden untuk menyempurnakan Grand Design Reformasi Birokrasi sejalan dengan pengembangan sistem merit;
- Presiden untuk memperkuat institusi pengelola reformasi birokrasi nasional yang melibatkan para pemangku kepentingan;
- Presiden untuk memberikan dukungan politik kepada Komisi Aparatur Sipil Negara agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal;
- Presiden dan DPR untuk mengesahan RUU Sistem Pengawasan Nasional dan menyelesaikan RUU lainnya terkait dengan reformasi birokrasi;
- DPR untuk mendukung Reformasi Birokrasi Nasional, sebagai agenda politik bangsa;
- Pemerintah untuk melakukan harmonisasi, integrasi, dan sinkronisasi kebijakan terkait dengan reformasi Birokrasi;
- Pemerintah untuk memberikan penegasan bahwa UU Aparatur Sipil Negara adalah backbone reformasi birokrasi dan menjadi rujukan perumusan kebijakan lainnya;
- Kementerian PAN-RB untuk segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah sebagai amanat UU ASN dengan melibatkan partisipasi publik;
- Masyarakat sipil untuk terlibat secara aktif dalam mengawal reformasi birokrasi nasional;