Seminar Nasional dan Lokakarya terkait dengan Konsultasi Publik UU Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilaksanakan di Kampus FISIP UI Depok pada 1-2 April 2015. Salah satu kesepakatan yang tercapai yaitu dihasilkannya 9 tuntutan kepada Pemerintah untuk menciptakan birokrasi bersih sebagai berikut:

KOALISI INDONESIA UNTUK BIROKRASI BERSIH (KIRAB)

SEJALAN DENGAN KOMITMEN PEMERINTAHAN JOKOWI-JK UNTUK MENJALANKAN REFORMASI BIROKRASI DAN MEMBANGUN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK

Mendesak:

  1. Presiden untuk menyempurnakan Grand Design Reformasi Birokrasi sejalan dengan pengembangan sistem merit;
  2. Presiden untuk memperkuat institusi pengelola reformasi birokrasi nasional yang melibatkan para pemangku kepentingan;
  3. Presiden untuk memberikan dukungan politik kepada Komisi Aparatur Sipil Negara agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal;
  4. Presiden dan DPR untuk mengesahan RUU Sistem Pengawasan Nasional dan menyelesaikan RUU lainnya terkait dengan reformasi birokrasi;
  5. DPR untuk mendukung Reformasi Birokrasi Nasional, sebagai agenda politik bangsa;
  6. Pemerintah untuk melakukan harmonisasi, integrasi, dan sinkronisasi kebijakan terkait dengan reformasi Birokrasi;
  7. Pemerintah untuk memberikan penegasan bahwa UU Aparatur Sipil Negara adalah backbone reformasi birokrasi dan menjadi rujukan perumusan kebijakan lainnya;
  8. Kementerian PAN-RB untuk segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah sebagai amanat UU ASN dengan melibatkan partisipasi publik;
  9. Masyarakat sipil untuk terlibat secara aktif dalam mengawal reformasi birokrasi nasional;